Pelepasan Informasi Medis

Pemanfaatan Rekam Medis
Pada hakekatnya data rekam medis merupakan sumber data yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Mengingat data tersebut bersifat konfidensial dalam hal penarikan, pemaparan ataupun penggunaan data untuk berbagai macam kepentingan perlu memperhatikan aspek hukumnya.
Untuk data medic tanpa identitas (anonymous), tidak ada masalah yang berarti. Data tersebut dapat ditarik, dipaparkan atau digunakan untuk berbagai macam kepentingan seperti penelitian tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada pasien yang bersangkutan.
Sedangkan untuk data dengan identitas (by name data) perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Siapa yang meminta data, yaitu :
a. Pasien
b. Penegak hukum
c. Pihak lain
Jika yang meminta penegak hukum harus memperhatikan hukum acara yang berlaku dan bila yang meminta pihak lain harus ada izin dari pasien yang bersangkutan.
2. Untuk kepentingan apa, yaitu :
a. Kepentingan yang menguntungkan pihak pasien
b. Kepentingan penegak hukum
c. Kepentingan yang menguntungkan pihak lain.
Dalam hal untuk kepentingan penegakan hukum harus memperhatikan hukum acara yang berlaku dan jika untuk kepentingan yang menguntungkan oihak lain harus ada izin dari pasien yang bersangkutan.
B. Pemberian Informasi Rekam Medis
Informasi medis seseorang pasien dapat diberikan kepada pihak-pihak terkait antara lain:
1. Asuransi
2. Pasien / keluarga pasien
3. Rumah sakit yang menjadi tempat rujukan
4. Kepolisian
5. Untuk keperluan pengadilan
Pemberian informasi medis harus mengikuti prosedur yang berlaku, informasi medis dapat diberikan, apabila pasien menandatangani serta memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk mendapatkan informasi medis mengenai dirinya, hal ini bertujuan untuk melindungi rumah sakit dari tuntutan yang lebih jauh.
Orang-orang yang membawa surat kuasa ini harus menunjukkan tanda pengenal (identitas) yang syah kepada pimpinan rumah sakit, sebelum mereka diijinkan meneliti rekam medis yang diminta. Badan-badan pemerintah sering kali meminta informasi rahasia tentang seorang pasien.
Apabila undang-undang yang menetapkan hak suatu badan pemerintah untuk menerima informasi tentang pasien, mereka hanya dapat memperoleh informasi atas persetujuan (persetujuan pihak dari pihak yang bersangkutan) sebagaimana yang berlaku bagi badan-badan swasta. Jadi patokan yang perlu dan harus senantiasa diingat oleh petugas rekam medis adalah; “surat persetujuan untuk memberikan informasi yang ditanda tangani oleh seorang pasien atau pihak yang yang bertanggung jawab” selalu diperlukan untuk setiap pemberian informasi dari rekam medis.
Pada saat ini makin banyak usaha-usaha yang bergerak dibidang asuransi, diantaranya ada asuransi –pendidikan dan lain-lain. Untuk dapat membayar klaim asuransi dari pemegang polisnya perusahaan asuransi terlebih dahulu memperoleh informasi tertentu yang terdapat dalam rekam medis seorang pasien selama mendapat pertolongan, perawatan di rumah sakit. Informasi banyak dapat memberikan apabila ada surat kuasa/persetujuan tertulis yang ditanda tangani oleh pasien yang bersangkutan.
Dengan meningkatnnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi sehingga makin banyak jumlah pemegang polis, rumah sakit harus mampu mengadakan satu formulir standart yang memberikan perlindungan maksimum kepada pasien dan mempercepat waktu pengisiannya oleh petugas rumah sakit.
Untuk melengkapi persyaratan bahwa surat kuasa/ persetujuan tindakan medis harus ditanda tangani oleh orang yang bersangkutan, rumah sakitmenyediakan formulir surat kuasa, dengan dimikian tanda tangan dapat diperoleh pada saat pasien tersebut dirawat.
Ketentuan-ketentuan berikut secara umum dapat dijadikan pedoman bagi setiap rumah sakit, kecuali jika ada ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
1. Setiap informasi yang bersifat medik yang dimiliki oleh rumah sakit tidak boleh disebarkan oleh pegawai rumah sakit itu sendiri, kecuali bila ada pimpinan rumah sakit mengizinkan.
2. Rumah sakit menggunakan rekam medis dengan cara yang dapat membahayakan kepentingan pasien, kecuali jika rmah sakit itu sendiri, kecuali jika runah sakit itu sendiri akan menggunakan rekam medis tersebut bila perlu untuk melindungi dirinya atau mewakilinya.
3. Para asisten dan dokter yang bertanggung jawab dapat berkonsultasi dengan bagian rekam medis dengan catatan yang ada hubungannya dengan pekerjaannya. Andaikata ada keragu-raguan di pihak staf boleh ditolak, dan persoalannya hendaknya diserahkan kepada keputusan pimpinan rumah sakit. Bagaimanapun salinan rekam medis tidak boleh dibuat tanpa perseujuan khusus dari kepala unit/instalasi rekam medis yang akan bermusyawarah dengan pimpinan rumah sakit jika ada keragu-raguan. Tidak seseorang pun boleh memberikan informasi lisan atau tertulis kepada seorang diluar organisasi rumah sakit tanpa persetujuan tertullis dari pihak pimpinan rumah sakit (perkecualian: mengadakan diskusi mengenai kemajuan dari pada kasus dengan keluarga/ wali pasien yang mempunyai kepentingan yang syah).
4. Dokter tidak boleh memberikan persetujuan kepada perusahaan asuransi/ badan lainnya untuk memperoleh rekam medis.
5. Badan-badan sosial boleh mengetahui isi data sosial dari rekam medis, apabila mempunyai alasan-alasan yang syah untuk memperoleh informasi, namun untu data medisnya tetap diperlukan surat persetujuan dari pasien yang bersangkutan.
6. Permohonan pasien untuk memperoleh informasi mengenai catatan dirinya diserahkan kepada dokter yang merawatnnya.
7. Permohonan permintaan informasi harus secara tertulis, permohonan informasi secara lisan sebaiknya ditolak.
8. Informasi medis hanya dikeluarkan dengan surat kuasa yang ditanda tangani dan diberi tanggal oleh pasien (walinya jika pasien tersebut secara mental tidak berkompeten) atau keluarga terdekat kecuali jika ada ketentuan lain dalam peraturan.
9. Informasi didalam rekam medis boleh diperlihatkan kepada perwakilan rumah sakit yang syah untuk melindungi kepentingan rumah sakit dalm hal-hal yang bersangkutan dengan pertanggungjawaban.
10. Informasi  boleh diberikan kepada rumah sakit lain, tanpa surat kuasa yang ditanda tangani oleh pasien berdasarkan permintaan dari rumah sakit itu yang menerangkan bahwa si pasien sekarang dalam perawatan mereka.
11. Dokter dari luar rumah sakit yang mencari keterangan mengenai pasien pada suatu rumah sakit, harus memliki surat kuasa daripasien tersebut. Tidak boleh seorang beranggapan bahwa karena pemohon seorang dokter ia seolah-olah lebih berhak untuk memperoleh informasi dari pemohon yang bukan dokter.
12. Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi bagian rekam medis, tetapi juga berlaku bagi semua orang yang menangani rekam medis di bagian perawatan, bangsal-bangsal, dll.
13. Rekam medis yang asli tidak boleh dibawa keluar rumah sakit, kecuali bila atas permintaan pengadilan, dengan surat kuasa khusus tertulis dari pimpinan rumah sakit.
14. Rekam medis tidak boleh diambil dari tempat penyimpanan untuk dibawa ke bagian lain dari rumah sakit, kecuali jika diperlukan untuk transaksi dalam kegiatan rumah sakit itu. Apabila mungkin rekam medis ini hendaknya diperiksa dibagian setiap waktu dapat dikeluarkan bagi mereka yang memerlukan.
15. Dengan persetujuan pimpinan rumah sakit, pemakaian rumah sakit untuk keperluan riset diperbolehkan. Mereka yang bukan dari staf medis rumah sakit, apabila ingin melakukan riset harus memperoleh persetujuan tertulis dari pimpinan rumah sakit. 
16. Bila suatu rekam medis diminta untuk membawa ke pengadilan segala ikhtiar kendaklah dilakukan supaya pengadilan menerima salinan foto statik rekam medis yang dimaksud. Apabila hakim minta yang asli tanda terima harus diminta dan disimpan difolder sampai rekam medis yang asli tersebut kembali.
17. Fakta bahwa seorang majikan telah membayar atau telah menyetujui untuk membayar ongkos rumah sakit bagi seorang pegawainya. Tidak dapat dijadikan alasan bagi rumah sakit untuk memberikan informasi medis pegawai tersebut kepada majikan tersebut tadi tanpa surat kuasa/ persetujuan tertulis dari pasien atau walinya yang sah.
18. Pengesahan untuk memberikan informasi hendaklah berisi indikasi mengenai periode-periode perawatan tertentu. Surat kuasa/perstujuan itu hanya berlaku untuk informasi medis termasuk dalam jangka waktu/tanggal yang ditulis didalamnya.

C. Rekam Medis di Pengadilan
Informasi medis yang diambil dari berkas rekam medis sebagai bukti dalam sidang di pengadilan, atau didepan satu badan resmi lainnya, senantiasa merupakan proses yang wajar. Sesungguhnya rekam medis disimpan dan dijaga baik-baik bukan semata-mata untuk keperluan medis dan administratif, tetapi juga karena isinya sangat diperlukan oleh individu dan organisasi yang secara hukum berhak mengetahuinya.
Rekam medis ini adalah catatan kronologis yang tidak disanksikan kebenarannya tentang pertolongan, perawatan, pengobatan, seorang pasien selama mendapatkan pelayanan dirumah sakit. Penyimpanan dan pemeliharaan merupakan suatu bagian dari keseluruhan kegiatan rumah sakit.
Sebagai satu dalil yang umum dapat dikatakan setiap informasi didalam rekam medis dapat dipakai sebagai bukti, karena rekam medis adalah dokumen resmi dalam kegiatan rumah sakit. Jika pengadilan dapat memastikan bahwa rekam medis itu tidak dapat disangkal kebenarannya dan dapat dipercayai, maka keseluruhan atau sebagian dari informasi dapat dijadikan bukti yang memenuhi persyaratan.
Apabila salah satu pihak bersengketa dalam satu acara pengadilan menghendaki pengungkapan isi rekam medis di dalam sidang, ia meminta perintah dari pengadilan kepada rumah sakit yang menyimpan rekam medis tersebut. Rumah sakit yang menerima perintah tersebut wajib mematuhi dan melaksanakannya. Apabilaada keragu-raguan tentang isi perintah tersebut dapat diminta penjelasan dari pengadilan yang bersangkutan. Dengan surat tersebut diminta seorang saksi untuk datang dan membawa rekam medis yang dimintanya atau memberikan kesaksian didepan sidang.
Apabila diminta rekam medisnya saja pihak rumah sakit dapat membuat copy dari rekam medis yang diminta dan mengirimkan kepada bagian tata usaha pengadilan, setelah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini pimpinan rumah sakit). Namun harus ditekankan bahwa rekam medis tersebut benar-benar hanya dipergunakan untuk keperluan pengadilan. Dalam suatu kasus mungkin sebagian dari rekam medis atau mungkin seluruh informasi dari rekam medis di pergunakan. Hakim dan pembela bertanggung jawab untuk mengatasi setiap perbedaan ketentuan perundangan dalam hal pembuktian.
Tanggung jawab seorang ahli rekam medis adalah berperan sebagai saksi yang obyektif. Pihak rumah sakit tidak dapat memperkirakan setiap saat, rekam medis yang mana yang akan diminta oleh pengadilan. Oleh karena itu, setiap rekam medis kita anggap dapat sewaktu- waktu dilihat/diperlukan untuk keperluan pemeriksaan oleh hakin dipengadilan. Konsekuensinya terhadap semua rekam medis pasien yang telah keluar dari rumah sakit harus dilakukan analisa kuantitatif secara seksama.
Selain isian/tulisan didalam rekam medis yang dihapus, tanpa paraf. Dan setiap isi yang ditanda tangani ataupun tidak sesuai dengan ketentuan rumah sakit, harus ditolak dan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan untuk diperbaiki/dilengkapi.
Kedudukan kepala unit/instalasi rekam medis memberikan tanggung jawab/kepercayaan khusus disuatu rumah sakit, dengan demikian harus senantiasa menjaga agar rekam medis semuanya benar-benar lengkap. Materi yang pembuktian yang bersifat medis harus ditinggal apabila rekam medis diminta untuk keperluan pengadilan, kecuali juka diminta.












DAFTAR PUSTAKA

Dahlan, S. 2000. Hukum Kesehatan Rambu-Rambu Bagi Profesi Dokter. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang.

Departemen Kesehatan III.2006. Pedoman Penylenggaraan dan Prosedur Rekam Medis di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Medik.

Komentar

Postingan Populer